PENGUMUMAN

Mengingat adanya peraturan baru tentang PPN dan PPH emas, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2023 (PMK 48). Dimana kami masih perlu mempelajari lebih lanjut ketentuan – ketentuan baru tsb, Jadi karena adanya perubahan peraturan PPN PPH menyangkut penjualan emas batangan untuk sementara sambil menunggu kejelasan pelaksaannya transaksi penjualan emas batangan selain LM berhenti sementara. Namun jangan khawatir apabila Anda ingin menjual kembali emas batangan yang Anda miliki kami tetap melayani seperti biasa karena tidak ada perubahan peraturan.

Terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Selamat Datang di SIMMAS DINAR, layanan dari Barkondi Group. Ada yang bisa kami bantu?